Hukum Periksa Kesehatan (kesuburan) Sebelum Menikah
Hal ini menjadi pro dan kontra, pihak yang kontra menyatakan bahwa ini berarti tidak percaya kepada pasangan dan bisa membuat retak hubungan jika ternyata didapatkan bahwa calon pasangannya tidak sehat atau mandul, kemudian tidak jadi menikah. Pihak yang pro menyatakan bahwa hal ini sebaiknya dilakukan daripada terjadi penyesalan di kemudian hari. Berikut penjelasan ulama mengenai hal ini.
Syaikh prof. Abdullah bin Al-Jibrin rahimahullah ditanya,
س: ما حكم إجراء الفحص الطبي للزوجين قبل الزواج ؟
Apa hukum melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon suami-istri sebelum menikah?
Beliau menjawab,
ج: لا بأس بذلك إذا خيف من مرض داخلي مما يؤثر على الصحة، ويمنع من راحة الزوجين واستقرار الحياة والطمأنينة فيها، فربما كان في أحدهما مس أو صرع أو مرض مزمن، ولو سهل كربو أو سكر أو بلهارسيا أو روماتيزم، وهكذا مرض العقم وعدم الإنجاب، لكن إذا كان ظاهر الزوجين السلامة والبيئة والمجتمع الذي هما به لا توجد فيه هذه الأمراض ونحوها، فالأصل أنه لا مرض ولا خوف فلا حاجة إلى فحص طبي لكل من الزوجين، لكن إذا قامت قرائن وخيف من وجود مرض خفي وطلب أحد الزوجين أو الأولياء الكشف لزم ذلك حتى لا يحصل بعد العقد خلاف ونزاع
Tidak mengapa jika dikhawatirkan terdapat penyakit di dalam tubuh yang bisa berpengaruh terhadap kesehatan, yang bisa mencegah dari bahagianya kedua pasutri dan mengganggu keharmonisan dan ketenangan dalam rumah tangga. Bisa jadi pada salah satu dari keduanya ada penyakit psikologi, epilepsi atau penyakit kronis. walaupun penyakit yang (awalnyaa) masih ringan juga seperti asma, diabetes, schistomiasis dan reumatik. Demikian juga penyakit mandul dan tidak produktif.
Akan tetapi jika penampilan fisik (dzahir) kedua calon sehat dan jelas, kemudian masyarakat tempat keduanya tinggal tidak didapatkan penyakit-penyakit ini maka hukum asalnya tidak ada penyakit dan tidak ada yang dikhawatirkan sehingga tidak perlu memeriksa kesehatan setiap calon mempelai. Akan tetapi jika terdapat indikasi dan dikhawatirkan adanya penyakit yang masih samar. Kemudian salah satu calon pengantin atau salah satu wali meminta pemeriksaan kesehatan maka harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dan perdebatan setelahnya.[1]
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah berkata,
وأن يتزوج الرجل المرأة لدينها وإلا يدقق هذه التدقيقات، بناءاً على حسن المتوكل، وحسن الظن بالله، واقتداءاً بما كان عليه الأولون فهذا حسن، لكن لو أراد يعمل الفحص لا سيما عند وجود أمارات وإشارات وقرائن على أمراض وراثية فلو فعل فلا أرى في هذا حرج لكن الحرج الذي أراه أن يجعل هذا الفحص لازماً كما قد سن في بعض القوانين
Seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita karena agamanya tanpa mengecek secara detail keadaan fisik dirinya, didasarkan pada baiknya rasa tawakal dan baiknya prasangka kepada Allah, dan mencontoh generasi pertama Islam, maka hal ini adalah baik.
Akan tetapi jika ia berkeinginan untuk mengecek kesehatan, terutama sekali jika terdapat tanda-tanda, petunjuk dan indikasi bahwasannya wanita tersebut kemungkinan mempunyai penyakit turunan, seandainya dilakukan maka saya tidak melihat ada masalah dalam hal ini (tidak mengapa dilakukan pemeriksaan cek kesehatan). Namun yang jadi masalah dalam pandangan saya adalah ketika cek kesehatan ini dijadikan satu keharusan sebagaimana terdapat dalam sebagian peraturan perundangan.[2]
kesimpulan:
sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,
يجوز الفحص الطبي قبل الزواج ، ويتأكد عند غلبة الظن بوجود أمراض وراثية في العائلة
“diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah jika terdapat sangkaan kuat adanya penyakit keturunan dalam keluarganya (atau ada indikasi lainnya, pent).”[3]
dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 29 Dzulqo’dah 1433 H
artikel www.muslimafiyah.com
[1] Fatawa Asy_syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, bisa di akses juga di: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2114&subid=
[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/104675
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-periksa-kesehatan-kesuburan-sebelum-menikah.html